INTERNAL AUDIT KURANG PAS KALAU BELUM MENGACU KE ISO 19011,

Di pasal 7.23 IATF 16949 tentang Kompetensi Internal Auditor, dinyatakan bahwa HARUS ada proses yang terdokumentasi untuk memverifikasi kompetensi auditor, kemudian dinyatakan lagi lihat ISO 19011. Pertanyaannya bentuk Dokumen yang sesuai referensi ISO 19011 seperti apa? Lalu apa butuh prosedur atau tatacara atau cukup dengan form skill matrik Internal Auditor saja? atau ada yang lain?

Di pasal 7 ISO 19011 tentang Kompetensi dan Evaluasi Auditor dijelaskan secara detail. Kalau dibreakdown pasal 7 adalah membahas:

  • Penentuan kompetensi auditor
  • Pengetahuan dan keterampilan
  • Mencapai kompetensi auditor
  • Mencapai kompetensi ketua tim audit
  • Menetapkan kriteria evaluasi auditor
  • Memilih metode evaluasi auditor yang sesuai
  • Melakukan evaluasi auditor
  • Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi auditor

Rekan-rekan bisa baca sendiri mengenai detailnya di ISO 19011.

Breakdown pasal dapat dilihat seperti sebuah urutan proses atau bisa kita anggap bisa dikaitkan mulai dari penentuan kompetensi auditor, bagaimana tahapan mencapai kompetensi, mengevaluasi dan mempertahankan. Jadi kalau dilihat keseluruhan pasal 7 di ISO 19011, maka dalam proses Internal Audit menurut sistem IATF 16949 perlu ada:

  • Prosedur Internal Audit, yang mengatur mulai dari persiapan, pelaksanaan dan Follow up Audit Internal
  • Proses terkait penanganan kompetensi auditor Internal, artinya semua ketentuan pasal 7 menjadi aturannya
  • Proses yang menjelaskan bagaimana menentukan Program Audit, dimana penentuan program bisa membuat program audit tepat sasaran, artinya membuat program audit dibuat berdasarkan adengan permasalahan actual di Perusahaan

Mengenai bukti-bukti pelaksanaan audit yang harus disediakan adalah catatan:

  • Penentuan ruang lingkup audit, ini biasanya dibuktikan dengan catatan issue atau kendala terkini
  • Schedule audit
  • Skill Auditor Internal
  • Hasil test Ujian Training Auditor
  • Bukti Training Internal Auditor, misalkan: daftar hadir, Hasil evaluasi training. (training tidak harus dilakuan di internal). peraturan SMK3 PP 50 menyebutkan Lead Auditor harus mengikuti Training sertifikasi dari negara
  • Bukti Pelaksanaan Audit, seperti Daftar Hadir Opening Meeting, Confrmasi Schedule Hari dan Jam Audit, Record Cheklist, Record Temuan Audit
  • Bukti Follow up Audit: Record Temuan Audit yang sudah diisi lengkap, bukti perbaikan terhadap masalah, bukti perbaikan terhadap penyebab masalah, data yang menunjukkan bahwa masalah berkurang atau tidak timbul Kembali
  • Kompetensi Auditor, seperti yang diminta pasal 7 ISO 19011, mulai dari: Daftar Auditor, hasil Review Kompetensi.

 

Secara interaksi proses internal audit dapat dilihat di bagan ini:

Pointnya adalah Internal Audit HARUS dilakukan, karena ini yang bisa memastikan proses yang fairness dan alat bantu yang efektif untuk memberikan arahan Perusahaan kita. Bahkan internal audit bisa memberikan arahan jelas keborosan atau ketidakefektifan kegiatan di Perusahaan, sehingga bisa difollow up dengan kegiatan QCC di Perusahaan

 

Selamat berinternal audit secara efektif!

Bagi yang ingin melihat artikel kami tentang internal audit, dapat klik link ini:

 

Bagi Perusahaan yang mau membuat proses audit bisa lebih efektif melalui training + live audit ke performance, silahkan hubungi NOVA di marketing@improvementqhse.com atau 08777-178-1334

 

 

Salam

www.improvementqhse.com