SIAPA PEMBERI IJIN GENSET?

Saat mendevelop Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), kerap ditemukan regulasi kelistrikan belum semua dipenuhi, ada persepsi bahwa ketika menerapkan SMK2 barulah diterapkan, padahal peraturan-peraturan yang ada sudah ada sebelum Kepmen ESDM tentang SMK2 diterbitkan di tahun 2021,  misalkan mengenai penerapan GenSet sudah ada dari tahun 2012 berupa peratuan mentri ESDM ESDM No 12 tahun tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI.

jadi perlu direview peraturan ketenagalistrikan yang ada di Indonesia, terutama untuk kita sebagai pemamfaat atau badan/lembaga yang terkait dengan usaha ketenagalistrikan. Intinya harus memenuhi itu aturan/regulasi itu yang terkait dengan kegiatan kita, terutama untuk ijin walaupun badan usaha kita belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (permenESDM no 10 tahun 2021).

Terkait dengan Pejabat pemberi izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, adalah sebagai berikut :
1. Menteri : kewenangan penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik :

  • untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi;
  • dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
  • badan usaha yang menjual tenaga Listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga Listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Gubernur : mempunyai kewenangan penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota

3. Bupati/Walikota : mempunyai kewenanan menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/kota;

GENSET SEBAGAI PEMBANGKITA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

Sedangkan izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Undang-undang memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan sendiri” adalah penyediaan tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. Izin Operasi diwajibkan untuk usaha pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, yaitu:

  • penggunaan utama, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus menerus dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
  • penggunaan cadangan, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
  • penggunaan darurat, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari PKUK atau Pemegang IUKU;
  • penggunaan sementara, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang dapat dipindah-pindahkan (mobile dan portable).

Ijin Operasi Penggolongan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri sesuai sesuai Permen ESDM No 12 tahun tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI

  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga Listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi (wajib memiliki sertifikat laik operasi) yang diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan
  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga Listrik sampai dengan 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik: tidak diperlukan izin operasi (tetapi dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi) dan wajib menyampaikan laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  • Format laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) harus sesuai ketentuan

 

bagaimana ijin operasi Genset kita??

bagaimana penerapan SMK2 di tempat anda? sudah regulasi terkait kelistrikan dipenuhi?

kontak kami bila ada pertanyaan mengenai penerapan SMK2

salam

www.improvementqhse.com