JAM TAMBAHAN AUDIT SERTIFIKASI IATF 16949 

JAM TAMBAHAN AUDIT SERTIFIKASI IATF 16949 

Untuk mendukung metodologi penghitungan hari audit berbasis risiko, IATF telah memutuskan agar lembaga sertifikasi memfokuskan lebih banyak waktu pada masalah kinerja yang menimbulkan risiko bagi pelanggan, untuk mendukung persyaratan Peraturan IATF Edisi Selengkapnya »

IATF 16949 MENCAKUP SEMUA SUKU CADANG SERVIS/PENGGANTI

IATF 16949 MENCAKUP SEMUA SUKU CADANG SERVIS/PENGGANTI

Artikel ini menjelaskan terkait perubahan ketentuan perusahaan yang bisa disertifikasi IATF 16949., kami pernah juga memberikan link tulisan yang hampir sama terkait part after market yang manufaktur(pabrik)nya bisa disertifikasi IATF 16949, baca Selengkapnya »

ALASAN DAN KETENTUAN SPECIAL AUDIT SISTEM IATF 16949

ALASAN DAN KETENTUAN SPECIAL AUDIT SISTEM IATF 16949

Lembaga sertifikasi melakukan SPECIAL AUDIT terhadap klien yang disertifikasi untuk: untuk menyelidiki keluhan kinerja sebagai respons terhadap perubahan sistem manajemen mutu klien perubahan signifikan di situs klien; akibat sertifikat yang ditangguhkan untuk Selengkapnya »

BAGAIMANA KOMPETENSI AUDITOR IATF 16949 DARI BADAN SERTIFIKASI KITA?

BAGAIMANA KOMPETENSI AUDITOR IATF 16949 DARI BADAN SERTIFIKASI KITA?

Artikel ini respon dari perubahan Rules for achieving and maintaining IATF Recognition IATF Rules 5th Edition yang nantinya akan menjadi edisi ke-6 Di point perubahan  Rules for achieving and maintaining IATF Recognition IATF Selengkapnya »

INTERNAL AUDIT KURANG PAS KALAU BELUM MENGACU KE ISO 19011,

INTERNAL AUDIT KURANG PAS KALAU BELUM MENGACU KE ISO 19011,

Di pasal 7.23 IATF 16949 tentang Kompetensi Internal Auditor, dinyatakan bahwa HARUS ada proses yang terdokumentasi untuk memverifikasi kompetensi auditor, kemudian dinyatakan lagi lihat ISO 19011. Pertanyaannya bentuk Dokumen yang sesuai referensi Selengkapnya »

PART AFTER MARKET KINI MASUK RUANG LINGKUP SISTEM IATF 16949

PART AFTER MARKET KINI MASUK RUANG LINGKUP SISTEM IATF 16949

The IATF decided to modify the eligibility requirements to include all service/replacement parts. Sebelumnya dalam tulisan kami di link https://www.improvementqhse.com/7-tips-untuk-siap-mempunyai-sistem-iatf-16949/, menyatakan bahwa jenis produk untuk sistem IATF 16949 bukan termasuk SPARE PART, Selengkapnya »

UPDATE CSR GM – PENGALAMAN PIHAK LAIN ADALAH GURU YANG PALING BAIK

UPDATE CSR GM – PENGALAMAN PIHAK LAIN ADALAH GURU YANG PALING BAIK

Mengenai apakah dan konsep CSR, bisa dilihat di link ini: https://www.improvementqhse.com/customer-requirement-cr-dan-customer-specific-requiement-csr-2/ Ketika ada CSR yang berubah, misalkan dari General Motor, pasti perubahan ini disebabkan suatu hal dan tujuannya memperbaiki sistem yang saat Selengkapnya »

BAGAIMANA ASPEK KOMPETENSI BISA BIKIN GAGAL AUDIT?

BAGAIMANA ASPEK KOMPETENSI BISA BIKIN GAGAL AUDIT?

Pembahasan ini diambil dari SI 7.2.1 Automotive Certification Scheme for IATF 16949 Perlu ditetapkan dan dijalankan cara mengidentifikasi pelatihan dan Kesadaran dan pencapaian kompetensi semua pekerja, terutama yang langsung mempengaruhi persyaratan produk dan Selengkapnya »

PAHAMI 4 DOKUMEN (MANUAL) INI DULU DARIPADA GAGAL SERTIFIKASI IATF 16949

PAHAMI 4 DOKUMEN (MANUAL) INI DULU DARIPADA GAGAL SERTIFIKASI IATF 16949

1 RULES FOR ACHIEVING AND MAINTAINING IATF RECOGNITION Beberapa waktu lalu ada calon client kami, yang membuat part untuk kendaraan, dan ingin mendapatkan sertifikasi IATF 16949, kami saat itu diundang untuk presentasi Selengkapnya »

MEMBUAT CONTINGENCY YANG EFEKTIF

MEMBUAT CONTINGENCY YANG EFEKTIF

MEMBUAT CONTINGENCY YANG EFEKTIF PERTANYAAN dari FAQ tentang Contingency Plan (https://www.iatfglobaloversight.org/wp/wp-content/uploads/2022/05/IATF-16949-FAQs_May-2022.pdf) Apa langkah kunci untuk mengembangkan Contingency Plan yang efektif?   JAWAB Perusahaan diharuskan untuk menunjukkan bahwa ia telah dikembangkan dan diimplementasikan Selengkapnya »

 

SIAPA PEMBERI IJIN GENSET?

Saat mendevelop Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), kerap ditemukan regulasi kelistrikan belum semua dipenuhi, ada persepsi bahwa ketika menerapkan SMK2 barulah diterapkan, padahal peraturan-peraturan yang ada sudah ada sebelum Kepmen ESDM tentang SMK2 diterbitkan di tahun 2021,  misalkan mengenai penerapan GenSet sudah ada dari tahun 2012 berupa peratuan mentri ESDM ESDM No 12 tahun tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI.

jadi perlu direview peraturan ketenagalistrikan yang ada di Indonesia, terutama untuk kita sebagai pemamfaat atau badan/lembaga yang terkait dengan usaha ketenagalistrikan. Intinya harus memenuhi itu aturan/regulasi itu yang terkait dengan kegiatan kita, terutama untuk ijin walaupun badan usaha kita belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (permenESDM no 10 tahun 2021).

Terkait dengan Pejabat pemberi izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, adalah sebagai berikut :
1. Menteri : kewenangan penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik :

  • untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi;
  • dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
  • badan usaha yang menjual tenaga Listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga Listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Gubernur : mempunyai kewenangan penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota

3. Bupati/Walikota : mempunyai kewenanan menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/kota;

GENSET SEBAGAI PEMBANGKITA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

Sedangkan izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Undang-undang memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan sendiri” adalah penyediaan tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. Izin Operasi diwajibkan untuk usaha pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, yaitu:

  • penggunaan utama, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus menerus dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
  • penggunaan cadangan, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
  • penggunaan darurat, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari PKUK atau Pemegang IUKU;
  • penggunaan sementara, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang dapat dipindah-pindahkan (mobile dan portable).

Ijin Operasi Penggolongan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri sesuai sesuai Permen ESDM No 12 tahun tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI

  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga Listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi (wajib memiliki sertifikat laik operasi) yang diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan
  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga Listrik sampai dengan 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik: tidak diperlukan izin operasi (tetapi dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi) dan wajib menyampaikan laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  • Format laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) harus sesuai ketentuan

 

bagaimana ijin operasi Genset kita??

bagaimana penerapan SMK2 di tempat anda? sudah regulasi terkait kelistrikan dipenuhi?

kontak kami bila ada pertanyaan mengenai penerapan SMK2

salam

www.improvementqhse.com

Open chat
Need Help?
hello, ada yang bisa kami bantu?

oh ya bapak/ibu, kami ada layanan Improvement di Proses, namanya Free Assessment Proses, dilakukan 1-2 hari, cukup dengan mengganti akomodasi Konsultannya saja, tertarik?
116 views