POKOK-POKOK UU Nomor 30 Tahun 2009 SEBAGAI DASAR ACUAN SMK2

Isi UU no 30 2009 ini sebagai salah satu peraturan yang harus dipahami dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Berikut maksud dan pokok penting UU no 30 tahun 2009.

Perkembangan dan perubahan pengusahaan ketenagalistrikan yang sangat mendasar adalah diterbitkannya UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. UU No. 15 Tahun 1985 maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 10 Tahun 1989 dibentuk pada masa Orde Baru, sehingga masih menerapkan sistem penyediaan tenaga listrik yang sentralistik dengan menitikberatkan kewenangan dan tanggung jawab penyediaan tenaga listrik pada Pemerintah Pusat. Dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 15 tahun 1985 yang dilandasi oleh semangat otonomi daerah dan menjadi titik balik desentralisasi ketenagalistrikan, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.

 

Sesuai amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUUI/ 2003 untuk membuat Undang-Undang ketenagalistrikan yang baru pasca  dibatalkannya UU Nomor 20 Tahun 2002, pada tanggal 30 September 2009, Pemerintah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Dengan berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2009, UU Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan Masyarakat.

 

Pokok-pokok penting yang terkandung dalam UU Nomor 30 Tahun 2009,

yaitu:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam UU ini dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Konsepsi tersebut sekaligus untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;
  2. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan. Selain sebagai regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Dalam hal kewenangan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN. Selaku regulator, pemerintah menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui regulasi untuk melakukan intervensi berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik; dan selaku pelaku usaha, pemerintah via BUMN menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui kepemilikan badan usaha;
  3. Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, dalam UU tentang Ketenagalistrikan tersebut diatur lebih rinci dan lebih jelas mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan sehingga pemerintah daerah mempunyai pera dan tanggung jawab besar untuk pengembangan sistem ketenagalistrikan;
  4. PLN tidak lagi berperan sebagai PKUK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 1985, tetapi hanya sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama (first right of refusal) untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usahanya;
  5. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik guna meningkatkan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dengan diberikan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Pemerintah;
  6. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha pembangkitan tenaga listrik; transmisi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik; dan/atau penjualan tenaga listrik dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tidak mengatur pemisahan usaha (unbundling) BUMN;
  7. Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen tidak mampu

 

Bagaimana penerapan SMK2 di tempat anda? Sudahkah maksud dan tujuan UU No 30 tahun 2009 ini direview sesuai bidang indutri dimana sistem ketenagalistrikan diterapkan?

 

www.improvementqhse.com