JAM TAMBAHAN AUDIT SERTIFIKASI IATF 16949 

JAM TAMBAHAN AUDIT SERTIFIKASI IATF 16949 

Untuk mendukung metodologi penghitungan hari audit berbasis risiko, IATF telah memutuskan agar lembaga sertifikasi memfokuskan lebih banyak waktu pada masalah kinerja yang menimbulkan risiko bagi pelanggan, untuk mendukung persyaratan Peraturan IATF Edisi Selengkapnya »

IATF 16949 MENCAKUP SEMUA SUKU CADANG SERVIS/PENGGANTI

IATF 16949 MENCAKUP SEMUA SUKU CADANG SERVIS/PENGGANTI

Artikel ini menjelaskan terkait perubahan ketentuan perusahaan yang bisa disertifikasi IATF 16949., kami pernah juga memberikan link tulisan yang hampir sama terkait part after market yang manufaktur(pabrik)nya bisa disertifikasi IATF 16949, baca Selengkapnya »

ALASAN DAN KETENTUAN SPECIAL AUDIT SISTEM IATF 16949

ALASAN DAN KETENTUAN SPECIAL AUDIT SISTEM IATF 16949

Lembaga sertifikasi melakukan SPECIAL AUDIT terhadap klien yang disertifikasi untuk: untuk menyelidiki keluhan kinerja sebagai respons terhadap perubahan sistem manajemen mutu klien perubahan signifikan di situs klien; akibat sertifikat yang ditangguhkan untuk Selengkapnya »

BAGAIMANA KOMPETENSI AUDITOR IATF 16949 DARI BADAN SERTIFIKASI KITA?

BAGAIMANA KOMPETENSI AUDITOR IATF 16949 DARI BADAN SERTIFIKASI KITA?

Artikel ini respon dari perubahan Rules for achieving and maintaining IATF Recognition IATF Rules 5th Edition yang nantinya akan menjadi edisi ke-6 Di point perubahan  Rules for achieving and maintaining IATF Recognition IATF Selengkapnya »

INTERNAL AUDIT KURANG PAS KALAU BELUM MENGACU KE ISO 19011,

INTERNAL AUDIT KURANG PAS KALAU BELUM MENGACU KE ISO 19011,

Di pasal 7.23 IATF 16949 tentang Kompetensi Internal Auditor, dinyatakan bahwa HARUS ada proses yang terdokumentasi untuk memverifikasi kompetensi auditor, kemudian dinyatakan lagi lihat ISO 19011. Pertanyaannya bentuk Dokumen yang sesuai referensi Selengkapnya »

PART AFTER MARKET KINI MASUK RUANG LINGKUP SISTEM IATF 16949

PART AFTER MARKET KINI MASUK RUANG LINGKUP SISTEM IATF 16949

The IATF decided to modify the eligibility requirements to include all service/replacement parts. Sebelumnya dalam tulisan kami di link https://www.improvementqhse.com/7-tips-untuk-siap-mempunyai-sistem-iatf-16949/, menyatakan bahwa jenis produk untuk sistem IATF 16949 bukan termasuk SPARE PART, Selengkapnya »

UPDATE CSR GM – PENGALAMAN PIHAK LAIN ADALAH GURU YANG PALING BAIK

UPDATE CSR GM – PENGALAMAN PIHAK LAIN ADALAH GURU YANG PALING BAIK

Mengenai apakah dan konsep CSR, bisa dilihat di link ini: https://www.improvementqhse.com/customer-requirement-cr-dan-customer-specific-requiement-csr-2/ Ketika ada CSR yang berubah, misalkan dari General Motor, pasti perubahan ini disebabkan suatu hal dan tujuannya memperbaiki sistem yang saat Selengkapnya »

BAGAIMANA ASPEK KOMPETENSI BISA BIKIN GAGAL AUDIT?

BAGAIMANA ASPEK KOMPETENSI BISA BIKIN GAGAL AUDIT?

Pembahasan ini diambil dari SI 7.2.1 Automotive Certification Scheme for IATF 16949 Perlu ditetapkan dan dijalankan cara mengidentifikasi pelatihan dan Kesadaran dan pencapaian kompetensi semua pekerja, terutama yang langsung mempengaruhi persyaratan produk dan Selengkapnya »

PAHAMI 4 DOKUMEN (MANUAL) INI DULU DARIPADA GAGAL SERTIFIKASI IATF 16949

PAHAMI 4 DOKUMEN (MANUAL) INI DULU DARIPADA GAGAL SERTIFIKASI IATF 16949

1 RULES FOR ACHIEVING AND MAINTAINING IATF RECOGNITION Beberapa waktu lalu ada calon client kami, yang membuat part untuk kendaraan, dan ingin mendapatkan sertifikasi IATF 16949, kami saat itu diundang untuk presentasi Selengkapnya »

MEMBUAT CONTINGENCY YANG EFEKTIF

MEMBUAT CONTINGENCY YANG EFEKTIF

MEMBUAT CONTINGENCY YANG EFEKTIF PERTANYAAN dari FAQ tentang Contingency Plan (https://www.iatfglobaloversight.org/wp/wp-content/uploads/2022/05/IATF-16949-FAQs_May-2022.pdf) Apa langkah kunci untuk mengembangkan Contingency Plan yang efektif?   JAWAB Perusahaan diharuskan untuk menunjukkan bahwa ia telah dikembangkan dan diimplementasikan Selengkapnya »

 

FMEA DI SMK2 (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN)

Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha salah satunya pembangkit tenaga listrik untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) sebagai upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.  Penerapan SMK2 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan sehingga terbentuklah keselamatan ketenagalistrikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Ada tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan yang terahir adalah ramah lingkungan.

Kesesuaian keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi aspek-aspek  diantaranya adalah

  • setiap instalasi listrik harus memiliki sertifikat laik operasi
  • setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
  • setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
  • setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia
  • setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup
  • Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

Dalam penerapan SMK2, ada cheklist pertanyaan yang hampir sama dengan cheklist penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja PP 50;2012. Pertanyaan tentang sistem terkait ketenagalistrikan, dengan total nilai 100, bila taat dikatakan dengan nilai lebih dari 70, kurang dari 70 dinyatakan tidak taat.

Ada satu pertanyaan di cheklist yang sepertinya perlu didukung oleh pemahaman teman-teman yang sudah mengimplementasikan sistem IATF 16949, yaitu terkait FMEA. Yaitu di cheklist Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, point kreteria D point a sampai dengan f, mulai dari mengidentifikasi Kritikal Part sampai dengan menilai risiko lalu sampai melakukan pemeliharaan. Fokus FMEA di IATF 16949 pada produk yang kita buat (DFMEA) dan proses yang kita jalankan (PFMEA), tetapi di point D cheklist Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan membahas mengenai part kritikal pada peralatan kelistrikan

Jadi untuk menjawab poind D itu adalah dengan malakukan tahapan sebagai berikut:

  1. melakukan Asset Criticality Analysis (ACA)
  2. menyusun Asset Criticality Rank (ACR)
  3. Setelah mengetahui ACR maka Asset dengan nilai ACR tinggi akan menjadi prioritas untuk penyusunan FMEA (Failure Mode & Effect Analysis) dan RCA (Root Cause Analysis) sehingga diperoleh

Flow penentuan kritikal part bisa dilakukan spt flowchart dapat dilihat di profile artikel ini. Diharapkan dengan melakukan ACA, ACR kemudian FMEA maka dapat diperoleh Maintenance Strategy yang efektif untuk asset dengan ACR tinggi.

Bagaimana strategi kontrol peralatan kelistrikan di tempat anda? Sudah menerapkan ketentuan di SMK2 point D?

Lalu bagaimana penerapan SMK2 di tempat anda?

Bila ada pertanyaan silahkan hubungi kami di improvementqhse@gmail.com atau kontak langsung ke 08777-178-1334 untuk training FMEA di alat kelistrikan atau atau training atau konsultasi set up sistem keselamatan ketenagalistrikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021

 

Salam cost down dengan memperkuat sistem keselamatan ketanagalistrikan

 

www.improvementqhse.com

 

 

 

Open chat
Need Help?
hello, ada yang bisa kami bantu?

oh ya bapak/ibu, kami ada layanan Improvement di Proses, namanya Free Assessment Proses, dilakukan 1-2 hari, cukup dengan mengganti akomodasi Konsultannya saja, tertarik?
153 views