SMK2 chek panel

MAKSUD POINT D-1-B DI CHECKLIST SMK2 PERMEN ESDM 10 TAHUN 2021

Maksud  D-1-b Pengelolaan Keandalan Operasi Instalasi Tenaga Listrik melaksanakan identifikasi mode kerusakan atau kegagalan operasi peralatan kritis (critical part) instalasi tenaga listrik

Setelah melakukan identifikasi semua Asset, termasuk asset kelistrikan maka hal yang berikutnya adalah mengidentifikasi asset kelistrikan yang dinilai kritikal, pada Langkah ini bisa menggunakan metoda ACR (Asset Kritikal Rangking), metoda ini mudah dilakukan tetapi baiknya semua asset dinilai, dan biasanya asset yang kritikal adalah asset yang bersifat kelistrikan, seperti trafo, genset dst.

Setelah ACR diidentifikasi maka Asset dengan nilai memiliki risiko tinggi akan dibuatkan Analisa potensi kerusakannya, bisa gunakan metoda FMEA (Failure Mode & Effect Analysis) dan RCA (Root Cause Analysis), dari tahap ini diperoleh Maintenance Strategynya.  Tingkat risiko di peralatan ditandai dengan nilai Risk Priority Number (RPN), RPN tinggi adalah peralatan yang memiliki risiko tinggi

Dari deskripsi point D-1b ini dibuktikan dengan:

  • Ketentuan penentuan ACR
  • Ketentuan pelaksanaan FMEA sampai dengan penentuan kontrolnya,
  • Tabel Severity, Occurance dan Deteksi
  • Analisa dengan FMEA
  • Cheklist control kritikal asset berdasarkan FMEA
  • Pelaksanaan perawatan, baiknya dibuatkan software khusus untuk menentukan waktu perawatan, bisa gunakan aturan-aturan di proses maintenance untuk mencover kegiatan ini

Oh ya, kebetulan 2 klien kami mendapatkan penilaian hampir sempurna dalam penerapan SMK2 dan syukurnya mendapatkan kesempatan sebagai Pelopor pelaksana SMK2 di pememfaat kelistrikan, so bila ada pertanyaan mengenai penerapan SMK2 silahkan kontak Nova di 08777-178-1334 atau emai kami di improvementqhse@gmail.com atau sales@improvementqhse.com

Salam SMK2

www.improvementqhse.com