KALIBRASI DI SISTEM IATF 16949

Kalibrasi adalah proses menentukan keakuratan alat ukur dengan cara membandingkan hasil pengukurannya dengan standar referensi yang telah diketahui nilainya dan dapat ditelusur sampai hingga standar internasional. Tujuan utama kalibrasi adalah memastikan bahwa alat ukur memberikan hasil yang akurat dan konsisten, sehingga dapat digunakan dengan kepercayaan tinggi dalam berbagai aplikasi, terutama dalam industri, laboratorium, dan penelitian. Proses kalibrasi dilakukan secara berkala untuk menghindari penyimpangan atau drift, yaitu perubahan kecil dalam kinerja alat ukur seiring waktu. Kalibrasi juga merupakan bagian penting dalam sistem traceability, hal ini karena setiap pengukuran harus bisa ditelusuri hingga standar internasional.

Di Sistem IATF 16949 ada 8 pasal/ketentuan yang mensyaratkan pelaksanaan kalibrasi. Ke-8 hal itu antara lain dinyatakan di

  • Di Ruang Lingkup dan Definisi
    • challenge (master) part. Dinyatakan bahwa master part harus dikalibrasi dan dapat ditelusuri ke standar, dengan hasil yang diharapkan (lulus atau gagal) yang digunakan untuk memvalidasi fungsionalitas perangkat anti-kesalahan atau perlengkapan pemeriksaan (misalnya, pengukuran go / no-go)
    • laboratorium, Pelaksana Kalibrasi adalah Lab yang melakukan inspeksi, pengujian, atau kalibrasi yang dapat mencakup namun tidak terbatas pada hal berikut: pengujian kimia, metalurgi, dimensi, fisik, listrik, atau keandalan
    • Ruang lingkup laboratorium yang mengkalibrasi dokumen terkendali yang berisi: pengujian, evaluasi, dan kalibrasi khusus yang dapat dilakukan oleh laboratorium
  • IATF 16949 pasal 7.1.5.2 Ketertelusuran pengukuran, yang mensyaratkan Nomor atau pengenal lain yang harus dapat ditelusur ke catatan kalibrasi perangkat untuk memberikan keyakinan pada keabsahan hasil pengukuran. Sehingga untuk tiap peralatan peralatan pengukuran harus:
    • dikalibrasi atau diverifikasi, atau keduanya, pada rentang waktu yang sudah ditentukan, atau sebelum digunakan, terhadap standar pengukuran yang mampu telusur pada standar pengukuran nasional maupun internasional; bila tidak ada standar, dasar untuk kalibrasi atau verifikasi harus disimpan sebagai informas terdokumentasi;
    • identifikasi untuk menentukan status kalibrasi;
    • dijaga dari penyetelan, perusakan atau penurunan mutu yang dapat membuat status kalibrasi dan sebagian hasil pengukuran menjadi tidak sah. Perusahaan  harus menentukan jika validasi hasil pengukuran sebelumnya terpengaruh ketika peralatan pengukuran ditemukan cacat saat verifikasi atau kalibrasi yang direncanakan, atau selama penggunaannya, dan diambil tindakan korektif yang sesuai kebutuhan

Untuk point ini pastikan: ada label informasi kalibrasi/verifikasi  yang ditempel di alat, ada statement direcord (control plan, cheksheet) tentang alat ukur yang dipakai.

  • IATF 16949 pasal 7.1.5.2.1 tentang Catatan kalibrasi/verifikasi Perusahaan  harus memiliki proses terdokumentasi untuk mengelola catatan kalibrasi/verifikasi. Catatan aktivitas kalibrasi/verifikasi untuk semua alat pengukur dan peralatan pengukuran dan pengujian (termasuk peralatan yang dipakai pekerja yang relevan untuk pengukuran, peralatan milik pelanggan, atau pemasok di lokasi). Dan Perusahaan  juga harus memastikan bahwa kegiatan dan catatan kalibrasi/verifikasi harus mencakup perincian berikut ini:
    • revisi setelah perubahan teknik yang berdampak pada sistem pengukuran;
    • pembacaan di luar spesifikasi yang diterima untuk kalibrasi/verifikasi;
    • penilaian risiko penggunaan produk yang dimaksudkan yang disebabkan oleh kondisi di luar spesifikasi;
    • ketika sebuah peralatan pengukuran dan pengujian ditemukan tidak terkalibrasi atau cacat selama verifikasi atau kalibrasi yang direncanakan atau selama penggunaannya, informasi terdokumentasi tentang keabsahan hasil pengukuran sebelumnya yang diperoleh dengan peralatan pengukuran dan pengujian tersebut harus disimpan, termasuk tanggal kalibrasi terakhir dari standar yang terkait dan tanggal jatuh tempo berikutnya dalam laporan kalibrasi;
    • pemberitahuan kepada pelanggan jika produk atau bahan yang dicurigai telah dikirim;
    • pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi setelah kalibrasi/verifikasi;
    • verifikasi bahwa versi perangkat lunak yang digunakan untuk pengendalian produk dan proses sesuai dengan yang ditentukan;
    • catatan kegiatan kalibrasi dan pemeliharaan untuk semua alat ukur (termasuk peralatan milik karyawan, peralatan milik pelanggan, atau peralatan milik pemasok di lokasi);
    • verifikasi perangkat lunak terkait produksi yang digunakan untuk pengendalian produk dan proses (termasuk perangkat lunak yang dipasang pada peralatan milik karyawan, peralatan milik pelanggan, atau peralatan milik pemasok di lokasi).

Disarankan untuk memasukkan ketentuan ini di prosedur Kalibrasi

  • IATF 16949 pasal 7.1.5.3.1 Laboratorium internal. Fasilitas laboratorium internal Perusahaan  harus memiliki ruang lingkup yang ditetapkan yang mencakup kemampuannya untuk melakukan layanan inspeksi, pengujian, atau kalibrasi yang diperlukan. Ruang lingkup laboratorium ini harus dicantumkan dalam dokumentasi sistem manajemen mutu. Laboratorium harus menetapkan dan menerapkan, minimal, persyaratan untuk:
    • kecukupan prosedur teknis laboratorium;
    • kompetensi personel laboratorium;
    •  pengujian produk;
    •  kemampuan untuk melakukan layanan ini dengan benar, dapat ditelusuri ke standar proses yang relevan (seperti ASTM, EN, dll.); bila tidak ada standar nasional atau internasional yang tersedia, Perusahaan  harus menetapkan dan menerapkan metodologi untuk memverifikasi kemampuan sistem pengukuran
    •  persyaratan pelanggan, jika ada;
    • tinjauan terhadap catatan terkait.

CATATAN Akreditasi pihak ketiga terhadap kesesuaian laboratorium internal Perusahaan  lso/IEC 17025 dengan ini (atau yang setara) dapat digunakan untuk menunjukkan persyaratan

(masukkan ketentuan untuk laboratorium internal Perusahaan)

  • IATF 16949 pasal 7.1.5.3.2 Laboratorium eksternal
    • Fasilitas laboratorium eksternal/komersial/independen yang digunakan untuk layanan inspeksi, pengujian, atau kalibrasi oleh Perusahaan  harus memiliki ruang lingkup laboratorium yang ditentukan yang mencakup kemampuan untuk melakukan inspeksi, pengujian, atau kalibrasi yang diperlukan, dan ketentuan lainnya:
    • laboratorium harus terakreditasi ISO/lEC 17025 atau yang setara secara nasional dan mencakup layanan inspeksi, pengujian, atau kalibrasi yang relevan dalam ruang lingkup akreditasi (sertifikat); sertifikat kalibrasi atau laporan pengujian harus menyertakan tanda badan akreditasi nasional; atau
    • harus ada bukti bahwa laboratorium eksternal tersebut dapat diterima oleh pelanggan.
    • CATATAN Bukti tersebut dapat ditunjukkan dengan penilaian pelanggan, misalnya, atau dengan penilaian pihak kedua yang disetujui pelanggan bahwa laboratorium tersebut memenuhi maksud ISO/lEC 17025 atau yang setara secara nasional. Penilaian pihak kedua dapat dilakukan oleh Perusahaan  yang menilai laboratorium menggunakan metode penilaian yang disetujui pelanggan.
    • Layanan kalibrasi dapat dilakukan oleh produsen peralatan jika laboratorium yang memenuhi syarat tidak tersedia untuk peralatan tertentu. Dalam kasus seperti itu, Perusahaan  harus memastikan bahwa persyaratan yang tercantum dalam Bagian 7.1.5.3.1 telah dipenuhi. Penggunaan layanan kalibrasi, selain oleh laboratorium yang memenuhi syarat (atau yang diterima pelanggan), dapat tunduk pada konfirmasi peraturan pemerintah, jika diperlukan.

(untuk hal ini pastikan bahwa lab external memenuhi ketentuan di atas, dibuktikan dengan dokumen terupdate)

  • IATF 16949 pasal 8.4.1.1. Dalam hal pembelian perusahaan  harus menyertakan semua produk dan layanan yang memengaruhi persyaratan pelanggan , termasuk layanan kalibrasi. Jadi pastikan saja vendor jasa kalibrasi ada dalam list, dievaluasi dan dipastikan kemampuannya dalam layanan, termasuk informasi penyediaan bukti sertifikat sebagai Lembaga Kalibrasi resmi
  • IATF 16949 pasal 8.5.1.7 Penjadwalan produksi harus mempertimbangkan pelaksanaan Kalibrasi. Untuk hal ini pastikan schedule produksi juga mengkalkulasi waktu tunggu karena kalibrasi
  • IATF 16949 pasal 10.2.4 Error Proving. Error Proving harus diuji dan bila digunakan, harus diidentifikasi, dikendalikan, diverifikasi, dan dikalibrasi jika memungkinkan. Jadi untuk alat ukur yang memverifikasi alat error proving pastikan sudah terkalibrasi

Untuk artikel kalibrasi di website kami dapat dilihat di link ini:

Salam Kalibrasi

www.improvementqhse.com

Jika pabrik bapak/ibu ingin mendapatkan training kalibrasi alat ukur atau manajemen kalibrasi, silahkan hubungi kami di 08777-178-1334 (NOVA) atau email di sales@improvementqhse.com