SYARAT KONSULTAN IATF 16949

Membaca syarat konsultan IATF 16949, jadi teringat kejadian saat ada konsultan IATF 16949 yang mendampingi audit sistem IATF 16949 , auditornya menurut saya baik tidak menghentikan audit saat itu, mana saat itu audit sertifikasi awal. Rupanya dalam kontrak konsultan memang di atur bahwa ada pendampingan saat audit oleh Badan Sertifikasi. Mengenai hal ini terlihat bahwa pemahaman bagaimana menghadapi audit Sertifikasi sistem IATF 16949 saat itu masih kurang. Sebenarnya IATF 16949 sendiri sudah mengeluarkan panduan terhadap kegiatan sertifikasi, ini ada manual RULES FOR ACHIEVING AND MAINTAINING IATF 16949 RECOGNITION, semua diatur termasuk ketentuan konsultannya.

Semua orang bisa menjadi konsultan, bahkan ada konsultan yang membuat sistem itu seperti membuat SIM dan diiklankan di satu radio swasta terkenal, semua ijin legal dilengkapi lalu keluarlah sertifikat sistem, padahal definisi sistem adalah suatu proses yang berjalan dan diharapkan efektif dan efesien, jadi perlu ada penerapannya bukan hanya dokumen dan sertifikat saja. Bahkan saat ini banyak yang berpikir bahwa ISO itu ya dokumen, dokumen yang penting lengkap untuk mendapatkan sertifikat, di sistem IATF 16949 sudah pasti tidak bisa!

Konsultan di sistem IATF 16949 diatur di manual RULES FOR ACHIEVING AND MAINTAINING IATF 16949 RECOGNITION, ada 5 point ketentuan konsultan di manual ini, di artikel ini coba dijabarkan, intinya tetap adalah pemahaman maksud kenapa ketentuan itu dibuat, jadi bukan sekedar memenuhi saja.

  1. Di 2.5.3 Penilaian risiko ketidakberpihakan, Badan Sertifikasi harus memastikan tidak ada ketidakberpihakan, baik yang muncul dari dalam Badan Sertifikasi  atau dari aktivitas personel, badan, atau organisasi eksternal. Misalkan:
    • yang mengaudit juga memberikan konsultasi. Biasanya dibolehkan Badan sertifikasi memberikan training, tetapi tidak konsultasi. Jadi tolak saja bila ada auditor Badan Sertifikasi menjanjikan kemudahan saat audit dengan menyewa mereka menjadi konsultan
    • auditor wiraswasta atau personel internal yang mengelola bisnis pelatihan atau konsultasi yang dimiliki yang terlibat dalam penerapan sistem IATF 16949, ini dianggap menjadi risiko, terutama dalam kegagalan penerapan kegiatan yang harus dilakukan karena merupakan syarat dan bersifat kritikal
  2. Di point 3.0 CERTIFICATION BODY LEGAL CONTRACT REQUIREMENTS WITH THE CLIENT di point h tentang Kontrak hukum antara Badan Sertifikasi, dinyatakan bahwa Konsultan terkait sistem manajemen mutu kepada klien tidak boleh hadir secara fisik di lokasi klien selama audit dan tidak boleh berpartisipasi dalam audit dengan cara apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegagalan klien untuk memenuhi persyaratan kontrak ini akan mengakibatkan penghentian audit oleh Badan Sertifikasi
  3. Di atur juga terkait isi kontrak dengan BS, mengenai rincian layanan konsultasi terkait sistem manajemen mutu sebelumnya, ketentuan ini bisa banyak aspek, dan biasanya diminta ketika penilaian yang buruk di penerapan atau konsep sistem.
  4. Di point 6.1.1 tentang Permohonan Sertifikasi, Dimana disebutkan syarat konsultan baik individu atau perusahaan perusahaan adalah pernah memberikan konsultasi terkait sistem manajemen mutu dalam dua puluh empat (24) bulan terakhir, ini harus dibuktikan dengan CV konsultannya, disarankan ada website dan artikel-artikel yang terus update atau dibuat oleh konsultan IATF 16949 itu dan pastikan konsultan memahami sekali manufaktur proses di tempat kita, minimal pernah ada pengalaman 24 bulan terakhir itu. Ingat semua orang bisa manjadi konsultan, konsultan tanpa dasar referensi yang kuat akan membuat sistem manjadi bermasalah, bahkan ada masalah-masalah konsep yang tidak kuat dan menjadikan gagal dalam sertifikasi IATF 16949, terutama pemahaman statistik, proses manufaktur. Ingat bahwa sistem IATF 16949 adalah standar otomotive yang memerlukan analisa statistik kuat, kuat karena part aumotive adalah kategori safety part.
  5. Di bagian definisi Konsultan, dinyatakan bahwa Konsultan adalah seseorang yang bukan merupakan pegawai atau pegawai kontrak organisasi dan tidak bekerja di bawah pengawasan organisasi. Konsultan memberikan konsultasi terkait sistem manajemen mutu atau opini, saran, dan layanan lain di bidang keahliannya. Untuk point ini perlu lihat Pendidikan dan pengalaman manufaktur konsultan, apakah beliau pernah terlibat kegiatan di industri yang sama dengan industri kita? Minimal beliau pernah terlibat dan dibuktikan dengan tulisan. Konsultan sifatnya tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga pendapat dalam jurnal atau tulisan dan baiknya juga tidak di bawah pengawasan organisasi lain, apalagi beliau sebagai auditor.

Bagaimana konsultan IATF 16949 pabrik anda?

www.improvementqhse.com