SNI ISO 14001:2015/Amd.1:2024 adalah versi Indonesia yang identik dengan standar internasional ISO 14001:2015/Amd.1:2024, dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2026. Perubahan utama hanya menambahkan isu perubahan iklim pada: Klausul 4.1 (konteks organisasi) dan Klausul 4.2 (pihak berkepentingan) . Standar ini disusun oleh komite teknis, dibahas bersama berbagai stakeholder (pemerintah, bisnis, konsumen, pakar), lalu disepakati dan disahkan menjadi SNI setelah proses rapat dan jajak pendapat. intinyaini adalah adopsi resmi standar ISO ke SNI dengan tambahan penegasan bahwa perubahan iklim harus dipertimbangkan dalam sistem manajemen lingkungan.
PERUBAHAN DI IMPLEMENTASI SISTEM LINGKUNGAN
Amendemen ISO 14001 tentang aksi perubahan iklim pada klausul 4.1 (konteks organisasi) dan 4.2 (pihak berkepentingan) sebenarnya tidak menambah banyak persyaratan baru, tapi mempertegas bahwa isu perubahan iklim harus dipertimbangkan secara eksplisit dalam Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Artinya, perusahaan perlu memastikan bahwa aspek ini terintegrasi, bukan sekadar tambahan dokumen. Tetapi Hemat kami tetap perlu penyesuaian, kami sudah identifikasi apa saja yang kita perlu lakukan dari amandemen. Intinya tetap ada penyesuaian di implementasi dan dokumentasi. Tetapi ingat intinya implementasi bukan hanya dokumentasi
Kami resume jadi 8 point penyesuaian yang perlu dilakukan di perusahaan/pabrik:
1. Kebijakan Lingkungan
Apa yang perlu dilakukan:
- Review kebijakan lingkungan yang ada
- Tambahkan komitmen terkait mitigasi perubahan iklim (misalnya pengurangan emisi) dan adaptasi terhadap dampak iklim (banjir, suhu ekstrem, dll) . Misalkan ditambahkan bahwa “Perusahaan berkomitmen mengendalikan dampak perubahan iklim melalui efisiensi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca.”
2. Prosedur (SOP)
Yang perlu diperbarui / ditambahkan:
- Prosedur identifikasi isu internal & eksternal → wajib memasukkan perubahan iklim, jadi masukkan risk register dan environmental aspect register
- Prosedur identifikasi aspek lingkungan → tambahkan: emisi karbon dan penggunaan energi
- Prosedur risiko & peluang, masukkan: risiko fisik (banjir, panas ekstrem), risiko regulasi (carbon tax, dll)
3. Manual Sistem (Jika masih digunakan) Walaupun banyak organisasi sudah tidak pakai manual, jika masih ada tambahkan saja, Penjelasan bahwa organisasi mempertimbangkan perubahan iklim dalam: konteks organisasi (klausul 4.1) dan kebutuhan pihak berkepentingan (klausul 4.2)
4. Instruksi Kerja (Work Instruction), ingat idak semua WI harus diubah, tapi untuk kegiatan yang relevan saja, jadi bisa Tambahkan, :Penggunaan energi yang efisien, Pengendalian emisi, Pengelolaan bahan bakar , Pengurangan limbah yang berkontribusi pada emisi . Misalkan Instruksi pengoperasian mesin tambahkan mode hemat energi
5. Job Description (Job Desk), saran kami perlu penyesuaian terutama untuk tim di : HSE / Environmental Officer, Engineering / Utility , Produksi. Tambahan saja tanggung jawab dalam hal Monitoring emisi / energi , Identifikasi risiko perubahan iklim, Implementasi program pengurangan dampak lingkungan
6.Training ke Pekerja. Ini bagian yang sering terlewat, padahal penting terutama terkait Materi sosialisasi, tambahkan saja: Awareness perubahan iklim, Dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, Peran karyawan dalam pengurangan emisi , Praktik kerja ramah lingkungan . Pastikan semua karyawan di beria awareness dasar) dan Tim teknis (lebih detail: energi, emisi, dll)
7. Tambahan dalam Sistem Manajemen Lingkungan (SML):
- pada Analisis Konteks (Klausul 4.1). Tambahkan identifikasi: Apakah perubahan iklim relevan?, Dampaknya terhadap operasi? Contoh: Risiko banjir terhadap fasilitas, Ketersediaan air, dan Kenaikan suhu yang berpengaruh ke proses produksi
- Pihak Berkepentingan (Klausul 4.2), Tambahkan analisis: Pemerintah terkait regulasi emisi, Pelanggan terhadap tuntutan produk ramah lingkungan, Investor terkait ESG dan Masyarakat terkait isu lingkungan
- Risk & Opportunity. Tambahkan:Risiko gangguan operasional karena cuaca ekstrem dan Peluang tambahkan efisiensi energi dan penggunaan energi terbarukan
- Objective & Program. Tambahkan target seperti: Pengurangan konsumsi Listrik, Penurunan emisi CO₂, dan Penggunaan energi terbarukan
- Monitoring & Measurement, Tambahkan parameter: Konsumsi energi , Emisi gas rumah kaca (GHG), Intensitas energi per produksi
8. Dokumen yang Perlu Direvisi. Secara praktis kita perlu update, seperti yang disebutkan di atas, so ada beberapa jenis dokumen yang perlu direvisi:
- Kebijakan lingkungan
- Prosedur konteks organisasi
- Prosedur aspek & dampak lingkungan
- Prosedur risiko & peluang
- Daftar pihak berkepentingan
- Sasaran lingkungan (objective)
- Program lingkungan
- Materi training
Selamat merespon amandemen ISO 14001.
Mewakili Tim Improvement Lingkungan Improvementqhse Consulting – Stefanus, Rio BPS
Bila ada yang ingin merevisi, silahkan revisi mandiri saja, tetapi kalau ada yang mau minta inhouse training terkait amandemen ini sekaligus merevisi sistem manajemen lingkungan Perusahaan, jadi training langsung menyelesaikan perubahan, plus nanti saat training kami memberikan Cheklist Review Amandemen, untuk memastikan ketentuan amandemen sudah diimplementasikan di pabrik kita, silahkan hub Nova di sales@improvementqhse.com atau 08777-178-1334 saja ya






